Jum’at Curhat Yang Digelar Oleh Kapolsek Wih Pesam Di Kecamatan Wih Pesam
Kapolsek Wih Pesam Ipda Saifuddin.M, dan Personil Polsek Wih Pesam, telah melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat dalam Program Quwic Wins Presisi bersama Aparatur Kampung dan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda Kampung Bukit Pepanyi bertempat di Kantor Reje Kampung Bukit Pepanyi Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, Jumat (19/5/2023)
Kapolsek Wih Pesam Ipda Saifuddin.M menyampaikan Jum’at curhat ini untuk menampung keluhan masyarakat yang ada di Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, terhadap kepolisian, bebas mau menyampaikan apapun berkaitan dengan layanan kepolisian, dan juga masyarakat dapat menyampaikan informasi, keritik, saran dan juga masukan, silahkan disampaiakan kepada kami Polsek Wih Pesam Polres Bener Meriah, sehingga kami dapat lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat. Kegiatan ini akan dilakukan rutin setiap pekan dengan melibatkan masyarakat secara langsung.
Adapun curhat yang disampaikan oleh Masyarakat yaitu Kendala yang dihadapi Kampung Bukit Pepanyi adalah adanya persoalan perangkat desa yang mau mengundurkan diri dari jabatan imam dusun.
Bagaimana cara menyelesaikan persoalan-persoalan tentang keinginan kelompok masyarakat yang menentang pengunduran diri jabatan imam dusun.
Saran dan jawaban yang dapat diberikan kepada masyarakat yang disampaikan oleh Kapolsek Wih Pesam beserta para kanit Polsek Wih Pesam, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan aturan lainnya menyatakan bahwa masa jabatan perangkat desa berakhir saat mencapai usia 60 (enam puluh) tahun. Namun, di beberapa daerah, perangkat desa diberikan SK setiap tahun, dengan masa jabatan hanya satu tahun.
Berdasarkan pasal 5 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tersebut, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.
wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
Menurut Pemohon berdasarkan Permendagri Perangkat Desa tersebut, yang menjadi pemegang kekuasaan dalam pemberhentian perangkat desa adalah seorang camat karena jika kepala desa ingin memberhentikan perangkat desa dibutuhkan izin tertulis dari pihak kecamatan.
Cara penghentian konflik sosial di masyarakat secara efektif adalah Mengidentifikasi secara cepat dan akurat mengenai dimensi konflik, karena konflik memupunyai berbagai bentuk dan masing-masing mempunyai cara yang belum tentu sama untuk mengatasinya.
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.