Rutinitas Jumat, Polsek Mesidah Gelar Kegiatan Jumat Curhat

 

Kapolsek Mesidah Ipda Muhammad Alfata, S.A.B dan Personil Polsek Mesidah bersama dengan masyarakat melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat di warung kopi Kampung Wer Tingkem Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah, Jumat (26/5/2023)

 

Kapolsek Mesidah menyampaikan Jum’at curhat ini untuk menampung keluhan masyarakat terhadap kepolisian, Bebas mau menyampaikan apapun berkaitan dengan layanan kepolisian.Polsek Mesidah akan berupaya melaksanakan kegiatan jum’at curhat, yang akan menyambangi kampung untuk mendengar curhatan masyarakat.

 

Masyarakat Mesidah Dalam Jumat Curhat menyampaikan masyarakat tidak memiliki banyak biaya untuk membuka lahan pertanian oleh sebab itu kami membuka lahan pertanian dengan cara membakarnya, hal ini sangat memudahkan kami, biaya juga lebih murah dan menurut kami juga dapat meningkatkan keseburan tanah, kami masyarakat Kampung Wer Tingkem meminta solusi kepada Bapak Kapolsek Mesidah karena kami sudah diberitahukan oleh aparat Desa dan melihat spanduk dijalan tentang dilarang membuka lahan pertanian dengan cara diakar.

 

Kemudian kapolsek Mesidah merespon dan menanggapi keluhan masyarakat tersebut yaitu Jika kita berbicara tentang larangan membakar hutan, kita harus mengetahui aturan dan perundang-undangan diantaranya 1. UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 Membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang, yakni diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH yang berbunyi:

*“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar” *

Namun, ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar ini memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing. Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.

 

Ini artinya, membuka lahan dengan cara membakar diperbolehkan dengan persyaratan tertentu, namun jika syarat tersebut tidak bisa dijalankan maka sebaiknya jangan membuka lahan dengan cara membakarnya.

 

Adapun ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10tahun serta denda antara Rp3 miliarhingga Rp10 miliar.

 

Pasal 108 berisi, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

 

2. UU Perkebunan Nomor 18 Tahun 2004

Sementara, undang-undang lain yang mengatur tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar dapat kita temukan dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (“UU Perkebunan”):

 

“Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.”

 

Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

 

3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010

 

Sejalan dengan UU PPLH dan UU Perkebunan, aturan lain soal membuka lahan dengan cara membakar dapat kita lihat dalam  Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan (“Permen LH 10/2010”).

 

Pasal 4 ayat (1) Permen LH 10/2010:

“Masyarakat hukum adat yang melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimum 2 (dua) hektar per kepala keluarga untuk  ditanami jenis varietas lokal wajib memberitahukan kepada kepala desa.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *