Kapolres Bener Meriah Himbau Masyarakat Agar Bersama Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

.

 

Redelong- Kepala Kepolisian Resor Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K menghimbau seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bener Meriah agar bersama sama mencegah kebakaran hutan.

 

Selain melakukan himbauan secara langsung dengan melaksanakan penyuluhan oleh personel Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran, Himbaun tentang kebakaran hutan dan lahan juga gencar dilakukan dengan cara memasang sepanduk himbaun di lokasi lokasi rawan kebakaran hutan dan lahan.

 

Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K. mengatakan, mencegah kebakaran hutan dan lahan merupakan tanggung jawab bersama, karena merupakan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) merupakan ancaman bagi masyarakat, terutama di bidang kesehatan, terganggunya aktifitas masyarakat serta sumber daya alam seperti tumbuhan dan hewan.

 

“Mencegah kebakaran hutan dan lahan ini merupakan tanggung jawab kita bersama, Kami juga dari pihak kepolisian juga rutin melakukan patroli Karhutla, kami meminta juga peran masyarakat untuk bersama mencegah kebakaran hutan dan lahan. Dengan cara tidak membakar saat membuka lahan pertanian, kemudian apabila melihat kebakaran segera laporkan ke petugas pemadam, Polisi atau aparat setempat, tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat, dan tidak meninggalkan api di hutan dan lahan” ujar Kapolres

 

AKBP Nanang melanjutkan, Pelaku pembakaran hutan akan dikenakan pidana dengan melanggar UU No 41 tahun 1999 tentang hutan

Pasal 78 ayat (3) UU RI tahun 1999 ” Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 Milyar rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *