Ungkap Dua Kasus Penipuan dan Penggelapan: Satreskrim Polres Bener Meriah Gelar Konferensi Pers
Redelong – Hari Senin, tanggal 22 April 2024, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah menggelar Konferensi Pers di halaman gedung Satreskrim. Konferensi tersebut bertujuan untuk mengumumkan keberhasilan dalam mengungkap dua kasus penipuan dan penggelapan. Dua tersangka, berinisial AS (21) dan KM (35), berhasil diamankan oleh pihak berwenang.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa AS diduga sebagai pelaku penipuan dan penggelapan dua unit sepeda motor, sementara KM diduga melakukan tindak pidana yang serupa terhadap satu unit mobil.
Menurut Nanang, AS diduga melakukan penipuan dengan tidak menyetorkan uang setoran angsuran kepada PT. Fif, yang kemudian menggadaikan sepeda motor tersebut kepada pihak lain tanpa menyerahkan kepada PT. Fif. Sementara KM, setelah meminjam mobil dari korban dengan janji akan mengembalikannya, malah menggadaikan mobil tersebut.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Bener Meriah melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti berupa dua unit sepeda motor. Satu unit mobil masih dalam pencarian.
Apabila terbukti bersalah, AS dan KM dapat dijerat dengan pasal 372 KUHP jo pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang dapat dikenai pidana penjara paling lama empat sampai lima tahun.
Dalam konferensi tersebut, Polres Bener Meriah juga mengungkap dua kasus lainnya, yakni kasus pemerkosaan dan penyalahgunaan perniagaan BBM bersubsidi.