Kapolsek Syiah Utama Sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada Masyarakat
Kapolsek Syiah Utama Sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada Masyarakat
Redelong- Untuk mencegah penyalahgunaan narkoba, Kepala Kepolisian Sektor Syiah Utama, Ipda Erfin Musa, beserta Kanit Reskrim melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat pada Selasa, 11 Juni 2024.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di aula kantor camat Syiah Utama dan dihadiri oleh Camat Syiah Utama, Kapolsek Syiah Utama, Kanit Reskrim, Reje Kampung, serta masyarakat setempat.
Dalam sosialisasinya, Erfin Musa menyampaikan, “Narkoba merupakan zat kimia yang biasanya digunakan untuk merawat kesehatan. Zat ini akan bekerja dengan memengaruhi susunan saraf sentral. Jika disalahgunakan, maka akan berdampak buruk bagi kesehatan.”
Narkoba juga dikenal sebagai narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, dan zat aditif. Jenis narkoba yang paling populer di Indonesia adalah ganja, sabu, ekstasi, dan heroin. Narkoba dapat menyebabkan efek kecanduan secara fisik dan psikis, sehingga banyak generasi muda yang menjadi korban kecanduan.
Lebih lanjut, Ipda Erfin juga menjelaskan tentang hukum yang berlaku di Indonesia terkait penyalahgunaan narkoba. Narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, yang mengatur upaya pemberantasan terhadap tindak pidana narkotika melalui ancaman pidana denda, pidana penjara, pidana seumur hidup, bahkan pidana mati.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 juga mengatur pemanfaatan narkotika untuk kepentingan pengobatan dan kesehatan, serta tentang rehabilitasi medis dan sosial. Namun, kenyataannya tindak pidana narkotika di masyarakat menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, dengan korban yang meluas, terutama di kalangan anak-anak, remaja, dan generasi muda pada umumnya.