Mediasi Kasus Khalwat di Kecamatan Bandar Berakhir Damai
Mediasi Kasus Khalwat di Kecamatan Bandar Berakhir Damai
Redelong — Polsek Bandar bersama aparatur Kampung Pondok Baru telah berhasil memfasilitasi mediasi penyelesaian kasus dugaan pelanggaran syariat Islam berupa perbuatan khalwat negatif yang terjadi di sebuah Kampung Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah (7/5/2025).
Kapolsek Bandar Iptu Dede Moerdhany mengatakan Peristiwa ini bermula pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, saat warga mengamankan dua orang yang diduga melakukan perbuatan asusila. Dua orang tersebut adalah LE (65), dan DP (27).
Mediasi yang digelar pada Rabu siang di Kantor Pemerintahan Kampung Pondok Baru ini dihadiri oleh Reje Kampung Surya Mahdi, S.T., Ketua Petue Mukhtar, Imam Kampung Tgk. Badruzzaman, Banta Kampung Suhada, Bhabinkamtibmas Brigadir Muhammad Jali, serta aparatur kampung dan keluarga dari kedua belah pihak.
Kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Dalam surat perjanjian yang ditandatangani bersama, mereka menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan serupa dan bersedia menerima konsekuensi hukum serta sanksi sosial jika hal itu terulang.
Mediasi berlangsung tertib dan lancar hingga selesai pada pukul 14.00 WIB. Kapolsek Bandar menyampaikan bahwa penyelesaian kekeluargaan seperti ini diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian konflik sosial secara damai, tanpa mengabaikan nilai-nilai hukum dan norma yang berlaku di tengah masyarakat.