Kapolsek Pintu Rime Gayo Ingatkan Warga Soal Bahaya Karhutla Saat Konsultasi Publik Proyek PLTP 55 MW PT Hitay
Bener Meriah – Kapolsek Pintu Rime Gayo, AKP Suci, S.H., mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan dengan tidak membakar hutan dan lahan (Karhutla). Pesan tersebut disampaikan saat menghadiri Konsultasi Publik Studi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) kapasitas 55 Megawatt oleh PT Hitay Bumi Energy, Selasa (29/07/2025) di Aula Kantor Camat Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.
Kegiatan tersebut menjadi langkah awal untuk menyerap masukan masyarakat terhadap rencana eksplorasi dan eksploitasi panas bumi yang akan berlangsung di kawasan Desa Rata Ara dan sekitarnya. Konsultasi publik ini turut dihadiri oleh berbagai unsur seperti Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten, Camat, Danramil, KPH Wilayah II Aceh, LSM, para mukim, reje kampung, serta masyarakat dari empat kampung yang akan terdampak langsung proyek.
Dalam sesi tanya jawab, AKP Suci mempertanyakan legalitas izin dari Kementerian Kehutanan yang hingga kini masih dalam proses pengurusan, seiring dengan penyusunan dokumen AMDAL. Ia juga menekankan pentingnya sinergi semua pihak untuk menjaga kawasan tetap aman, mengingat wilayah Pintu Rime Gayo kerap mengalami kebakaran hutan dan lahan yang mengancam ekosistem dan keselamatan warga.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain melanggar hukum, tindakan itu bisa memicu bencana dan merusak alam. Mari kita jaga wilayah ini tetap lestari dan aman,” tegas Kapolsek dalam forum tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bener Meriah, H. Sunaini, S.Ag., menjelaskan bahwa penyusunan AMDAL dilakukan secara komprehensif mengingat luasnya cakupan wilayah yang akan digunakan. Ia juga menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menentukan kelayakan lingkungan proyek ini.
Camat Pintu Rime Gayo, Eddy Iwansyah Putra, S.H., dalam sambutannya berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana komunikasi dua arah, antara masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan untuk memastikan proyek berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Kepala KPH Wilayah II Aceh juga menambahkan bahwa proyek ini merupakan bagian dari program nasional energi terbarukan, dan PLTP yang direncanakan akan memiliki kapasitas hingga 200 MW di masa depan. Ia meminta masyarakat untuk aktif menyampaikan pendapat demi penyusunan dokumen AMDAL yang tepat dan bertanggung jawab.