Polres Bener Meriah Gelar Subuh Keliling Di Masjid Al-Ikhsan, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Dan Cegah Kekerasan Anak

Polres Bener Meriah Gelar Subuh Keliling Di Masjid Al-Ikhsan, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Dan Cegah Kekerasan Anak
Bener Meriah – Dalam upaya mempererat silaturahmi antara Polri dan masyarakat, Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., bersama para Pejabat Utama (PJU) Polres Bener Meriah melaksanakan kegiatan Subuh Keliling (Suling) di Masjid Al-Ikhsan, Kampung Suka Makmur Induk, Kecamatan Wih Pesam, Selasa (29/10/2025).
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 05.00 WIB tersebut turut dihadiri oleh Waka Polres Bener Meriah Kompol dr. Syabirin, S.E., Kasat Binmas AKP Hasman Hidayah, S.H., Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bener Meriah Edi Jaswin, SKM., M.Si., tokoh masyarakat, imam masjid, serta jamaah shalat subuh.
Dalam kesempatan itu, Kasat Binmas AKP Hasman Hidayah, menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada jamaah. Ia mengatakan bahwa kegiatan Suling akan rutin dilaksanakan di berbagai masjid dan meunasah sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT sekaligus mempererat komunikasi antara Polri dan masyarakat.
AKP Hasman juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai tindak kejahatan seperti kekerasan terhadap anak, kekerasan dalam rumah tangga, kasus narkoba, dan pencurian yang marak terjadi akibat faktor ekonomi. “Kami mengimbau agar masyarakat memasang CCTV di masjid atau meunasah untuk membantu identifikasi pelaku kejahatan jika terjadi tindak pidana,” ujarnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan. “Jumlah personel Polri terbatas dibandingkan dengan jumlah masyarakat, karena itu mari kita menjadi polisi bagi diri kita sendiri dan lingkungan sekitar,” tambahnya.
Sementara itu, Kadis DP3AKB Bener Meriah Edi Jaswin dalam penyampaiannya menyoroti tingginya angka kehamilan di bawah umur di wilayah tersebut. Berdasarkan data DP3AKB, tercatat sebanyak 352 kasus kehamilan di bawah umur di Kabupaten Bener Meriah yang turut berkontribusi pada tingginya angka pernikahan anak.
“Secara hukum, usia minimal pernikahan di Indonesia adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya pendidikan dan perlindungan anak,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Polres Bener Meriah berharap terjalin hubungan yang semakin harmonis antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Kabupaten Bener Meriah.
